Panduan Perubahan Data KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Memastikan data pada dokumen kependudukan tetap akurat adalah langkah penting untuk kelancaran administrasi pelayanan publik. Bagi Anda yang perlu melakukan pemutakhiran data, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipersiapkan:
Persyaratan Dokumen
Sebelum menuju kantor pelayanan, pastikan Anda telah membawa dokumen pendukung berikut:
- KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) Asli: Sebagai dokumen dasar yang akan diperbarui.
- Fotokopi SK Perubahan Data: Lampirkan bukti pendukung perubahan (seperti Ijazah, Surat Nikah, atau Akta Kelahiran yang menjadi dasar perubahan data).
- Materai (1 Lembar): Digunakan untuk legalitas formulir pernyataan jika diperlukan.
Prosedur Pengurusan
- Kunjungi Kantor Pelayanan: Silakan datang ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil setempat sesuai domisili Anda.
- Pengisian Formulir: Petugas akan memberikan formulir permohonan perubahan data yang wajib diisi dengan lengkap dan benar.
- Verifikasi Berkas: Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas untuk dilakukan pengecekan validitas data.
- Proses Penerbitan: Setelah data diverifikasi, petugas akan memproses pencetakan KK dan KTP-el yang baru dengan data yang telah diperbarui.
Catatan: Pastikan semua fotokopi dokumen pendukung terlihat jelas dan data yang diisikan pada formulir sudah sesuai dengan dokumen resmi terbaru Anda.

